HARTA BENDA (AL-MAL) DALAM FIQH MUAMALAH
Abstract
Hasil dari pembahasan ini adalah: 1) Harta adalah benda yang dapat dimiliki, dikuasai, diusahakan, dan dialihkan, baik benda berwujud maupun tidak berwujud, baiknbenda terdaftar maupun tidak terdaftar, baik benda bergerak maupun tidak bergerak dan hak yang mempunyai nilai ekonomis. 2) Menurut Fuqaha’ harta dapat ditinjau dari beberapa bagian yang setiap bagian memilik cirri-ciri khusus dan hukumnya tersendiri yang berdampak atau berkaitan dengan beragam hukum (ketetapan). Ulama membagi harta dilihat dari berbagai segi ke dalam sembilan bagian. 3) Fungsi harta yang sesuai dengan syara’, antara lain untuk: Kesempurnaan ibadah mahdhah, Memelihara dan meningkatkan keimanan dan ketaqwaan kepada Allah SWT, Meneruskan estafet kehidupan, Menyelaraskan antara kehidupan dunia dan akhirat, Bekal mencari dan mengembangkan ilmu, Keharmonisan hidup bernegara dan bermasyarakat, Untuk memutarkan peranan-peranan kehidupan, Untuk menumbuhkan silaturrahim. Kepemilikan harta di dasarkan pada asas sebagai berikut: Amanah, Infradhiyah, ijtima’iyah dan manfaat. 4) Memelihara harta merupakan urutan terakhir dalam lima unsur kemaslahatan, namun menurut penulis harta merupakan tonggak utama dalam memelihara kelima maqashid syariah (tujuan syariah). Dengan memiliki harta yang cukup akan terpenuhi semua lima maslahat (agama, jiwa,akal, keturunan dan harta).